Pemeriksaan Reproduksi dan Rujukan

  1. Kartu identitas : KTP/ KK atau akte bagi yang belum mempunyai
  2. Kartu Jaminan Kesehatan / KIS
  3. Kartu Pendaftaran

  1. Pasien datang Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil petugas masuk kedalam ruang pelayanan Ibu-KB
  5. Pasien di lakukan pemastian identitas berdasarkan rekam medis oleh petugas
  6. Pasien dilakukan anamnesis, pengukuran vital sign, pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur oleh petugas

15-30 Menit/Pasien



Biaya berdasarkan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Demak nomor 87 tahun 2020, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Kesehatan Ibu

1. Telepon : 02925135749

2. Sms/WA : 085888800601

3. Email : puskesmaskebonagungdemak@gmail.com

4. Instagram : pinuk.dotcom

5. Tiktok: pkm.kebonagung.demak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store