Surat keterangan ganti rugi (SKGR)

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP penjual dan pembeli
  3. Surat dasar tanah asli
  4. Foto Copy e-KTP sepadan
  5. Materai 10.000

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Tim teknisi kelurahan memutuskan proses lebih lanjut
  4. Berkas skgr di tanda tangani lurah
  5. Berkas yag telah di teken lurah di beri ke ybs

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung
  • Pemohon datang langsung ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)
Tidak Langsung
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Kontak no. 0831 6286 0966
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ganti rugi (SKGR)"