Pelayanan Keluarga Berencana (Kb)

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu Peserta BPJS / JKN
  3. Kartu K1 KB
  4. Pasien sudah terdaftar pada E-Puskesmas

  1. Pasien tanpa gejala infeksius menunggu di Poli KIA/KB
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Pasien / akseptor baru mendapat konseling KB dengan menggunakan ABPK (alat bantu pengambilan keputusan), jika pasien / akseptor lama maka petugas menanyakan keluhan utama
  4. Pemeriksaan fisik pasien untuk mengetahui kesesuaian alat kontrasepsi yang diinginkan pasien dengan kondisi fisik. Pada pasien yang akan melepas alat kontrasepsi juga dilakukan pemeriksaan fisik.
  5. Petugas melakukan penapisan. Pada pasien baru jika terdapat ketidaksesuaian pilihan pasien dengan penapisan petugas maka kembali melakukan konseling dengan ABPK. Jika tidak ada masalah, pasien mengisi informed consent untuk pemberian jenis kontrasepsi yang dipilih
  6. Pasien mendapat kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan pasien
  7. Petugas memberikan konseling setelah pemberian alat kontrasepsi / pelepasan alat kontrasepsi
  8. Penyelesaian administrasi di kasir (Jika pasien umum)
  9. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  10. Pasien pulang

  • Konseling KB : 20 Menit
  • Pelayanan Pasang IUD : 40 Menit
  • Pelayanan Pasang Implan : 30 Menit
  • Pelayanan Pencabutan IUD : 30 Menit
  • Pelayanan Pencabutan Implan : 30 Menit
  • Pelayanan KB Suntik  : 20 Menit

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat  berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

a. Pelayanan KB Pil b. Pelayanan KB Suntik c. Pelayanan KB IUD d. Pelayanan KB Implant e. Pelepasan alat kontraspesi

  • Kotak saran
  • Ruang pengaduan
  • Email : pkmskwbrt@gmail.com
  • Instagram : puskesmasskwbarat01
  • Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  • Whatsapp : 0821 5221 5785
  • SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store