Surat keterangan kematian A5

  1. Pengantar RT setempat
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP asli
  4. Foto Copy KTP saksi 2 orang
  5. Surat keterangan dari puskesmas

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Tim teknisi kelurahan akan memutuskan proses lebih lanjut
  4. Berkas a5 di tanda tangani lurah
  5. Berkas yang telah di teken lurah di bawa ke uptd dukcapil

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung
  • Pemohon datang langsung ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)
Tidak Langsung
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Kontak no. 0831 6286 0966
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian A5"