Konsultasi Gizi

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu Peserta BPJS / JKN
  3. Rekam Medik
  4. Diagnosa Medis
  5. Pasien sudah terdaftar pada E-Puskesmas

  1. Pasien dilakukan pemeriksaan antropometri di ruang gizi
  2. Pasien mendapatkan konseling gizi
  3. Pasien mendapatkan intervensi gizi berdasarkan diagnosa gizi hasil dari pemeriksaan aboratorium, pemeriksaan klinis dan fisik, riwayat asupan dan riwayat medis
  4. Pasien anak/bayi, remaja, ibu hamil, WUS diarahkan kembali ke Poli KIA/KB, Poli remaja, Poli MTBS

10 Menit

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

Asuhan Gizi Terstandar

  1. Kotak saran
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785
  7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store