Kartu Keluarga Baru

  1. Pengantar RT
  2. KK Asli
  3. Foto Copy Buku Nikah

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Tim teknisi kelurahan akan memutuskan proses lebih lanjut
  4. F1.06 dan F1.01 diberikan kepada lurah/kasi
  5. Berkas tersebut yang telah di teken lurah dibawa ke UPTD dukcapil oleh ybs

1 hari

Tidak dipungut biaya

surat keluarga

Langsung
  • Pemohon datang langsung ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)
Tidak Langsung
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Kontak no. 0831 6286 0966
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Baru"