Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Jika Mimiliki BPJS Membawa Fotocopy BPJS
  2. Selanjutnya Membawa Fotocopy

  1. Melakukan anamnesa 
  2. Pemeriksaan Fisik 
  3. Menegakkan Diagnosa

  1. Jika Pasien Tidak Mmemiliki BPJS Akan di tarif Biaya Rp.35.000 Sesuai Dengan Perda

Penanganan Kegawat daruratan

UPT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store