Standar pelayanan rekomendasi rumah ibadah

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. permohonan pembuatan surat rekomendasi Rumah Ibadat / Gereja a. Proposal dari panitiai pembangunan : susunan Kepengeurusan panitia pembanguann , rekeomndasi kepala desa, proposal pembangunan rumah ibadah

  1. a. Pemohon mengautarakan maksud dan tujuan jenis poelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. b. pemohon menyampaikan surat pengantar kepada petugas pendaftaran loket I,disertai dengan peneyerhaan berkas persayaratan jenis usrat yang dimohon
  3. c. Petugas PendaftaranLoket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persayaratan yang dibutuhkan
  4. d. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentua
  5. e.Berkas persyaratanm yang sudah lengkap oleh petugas pelayanan loket i dinaikan kedalam database
  6. f. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  7. g. pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran

10 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan bidang sosial dan trantibum

melalui media sosial

1. Facebook

2. instragram

3. melalui Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi rumah ibadah"