Standar pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi Penyaluran BLT/DD

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. a. Pengajuan permohonan verifikasi harus dilengkapi dengan berkas lengkap
  2. Berkas surat atau dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi Camat
  3. dokumen sudah melalui musdes, musrenbangdes

  1. A. Pemohon / Pelanggan mengutarakan maksud fan tujuan jenis pelayanana dibutuhkan kepada petugas informasi b. Berkas Persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan mememnuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaraatan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat e.Setekah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi Camat, Petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemerintaha dan pelayanan publik

Melalui Media Sosial

1. Facebook https://www.facebook.com/sebangki.sebangki.9?locale=id_ID

2. Instagam https://www.instagram.com/kecamatan_sebangki/

3. Melalui wa Pimpinan Camat 082254076321

4.Melalui Tatap Muka Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi Penyaluran BLT/DD"