No. SK: 538/560/SK-DTK/HI/X/2022
Jangka Waktu penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dibutuhkan waktu 30 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Perjanjian Bersama dan/atau Anjuran
Penanganan pengaduan melalui masyarakat yang merangkap sebagai pekerja datang secara langsung dan mengadukan permasalahan terkait perselisihan, lalu akan di layani oleh Mediator Hubungan Industrial/bidang yang menangani di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store