layanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 538/560/SK-DTK/HI/X/2022

  1. Membuat Permohonan Pencatatan perselisihan Hubungan Industrial
  2. Memiliki lampiran bukti penyelesaian secara Bipartit/Risalah Perundingan

  1. Masyarakat yang Merangkap sebagai Pekerja membuat permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dengan melampirkan Bukti penyelesaian secara Bipartit/Risalah Perundingan
  2. Apabila permohonan pencatatan lengkap dengan lampiran maka mediator menerima permohonan pencatatan. Apabila tidak lengkap maka mediator akan mengembalikan permohonan pencatatan kepada pekerja hingga dapat dilengkapi dengan bukti lampiran
  3. Selanjutnya mediator akan membuat panggilan klarifikasi untuk kedua belah pihak (Pekerja dan Pengusaha)
  4. Kemudian, sidang mediasi I dilakukan oleh mediator, pekerja dan Pengusaha. jika mediasi I selesai atau mencapai kesepakatan , maka mediator akan membuat Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak. Dan tidak akan berlanjutnya ke Mediasi II Ket*) Tetapi Jika Mediasi I gagal atau tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk menjalani Sidang Mediasi II
  5. Sidang Mediasi II kembali dilakukan oleh Mediator, pekerja dan pengusaha. Jika Mediasi II Selesai atau mencapai kesepakatan, maka Mediator akan membuat Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak. Dan tidak akan berlanjut ke Mediasi III. Ket*) Tetapi Jika Mediasi II gagal atau tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk menjalani Sidang Mediasi III
  6. Sidang Mediasi III kembali dilakukan oleh Mediator, pekerja dan pengusaha. Jika Mediasi III Selesai atau mencapai kesepakatan, maka Mediator akan membuat Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak. Ket*) Tetapi Jika Mediasi III gagal atau tidak mencapai kesepakatan, maka Mediator akan mengeluarkan Anjuran
  7. Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu 30 Hari Kerja

Jangka Waktu penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dibutuhkan waktu 30 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Bersama dan/atau Anjuran

Penanganan pengaduan melalui masyarakat yang merangkap sebagai pekerja datang secara langsung dan mengadukan permasalahan terkait perselisihan, lalu akan di layani oleh Mediator Hubungan Industrial/bidang yang menangani di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store