Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah non PBB dan Non BPHTB

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. Mengisi Formulir permohonan pendataan
  2. FC KTP
  3. FC SIUP / Ijin Usaha
  4. FC KK

  1. Wajib pajak mengisi Formulir dan persyaratan lainnya
  2. Diserahkan ke petugas untuk dientri
  3. Bila diperlukan petugas melakukan cek lapangan
  4. Proses selesai terbit NPWPD

1(satu) hari setelah pengajuan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah non PBB dan Non BPHTB

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

- Surat tertulis yang diajukan kepada Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

- Telp : 0351 - 749512

- Email : badankeuangan@ngawikab.co.id

- WA : 0812 5999 9590

Petugas Pengelola Pengaduan : Lina Deysi H

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store