Pelayanan Penatausahaan Barang Milik Daerah

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. Kartu Inventaris Barang yang ada pada aplikasi aset
  2. Didukung dengan kelengkapan dokumen yang sah sesuai peraturan perundangan

  1. Fungsional Penata Laksanaan BMD menghimpun dokumen perolehan dari seluruh SKPD (sebanyak 47 SKPD)
  2. Kemudian dokumen tersebut diteliti dan diverifikasi olehFungsional Penata Laksanaan BMD
  3. Data yang diperolah dari SKPD tersebut selanjutnya di jadikan laporan semester I dan semester II dari data rekonsiliasi
  4. Laporan Barang Milik Dearah tersebut dilaporkan ke Bupati untuk selanjutnya menjadi bahan pengambilan keputusan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
  5. Laporan Barang Milik Daerah tersebut juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sebagai bahan pengambilan keputusan dalam manajemen pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah
  6. Selain itu Laporan Barang Milik Daerah juga disampaikan ke Inspektorat Daerah sebagai bahan untuk pengendalian internal Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan barang Milik Daerah
  7. Bidang Akuntansi pada Badan Keuangan juga memberikan Laporan Barang Milik Daerah sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  8. SKPD juga diberikan hasil Laporan Barang Milik Daerah sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Daerah

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penatausahaan Barang Milik Daerah

Sarana Pengaduan :

- Surat tertulis yang diajukan kepada Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Telepon : 0351-749512

Email : badankeuangan@ngawikab.co.id

WA : 0857 4919 3192

Pejabat Pengelola Pengaduan : Ismail Mubaroh Roy Adhi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store