Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar

  1. Foto Copy laporan hasil belajar yang akan dilegalisir
  2. Menunjukkan laporan hasil belajar asli

  1. Pemohon menyerahkan foto copy laporan hasil belajar ke petugas
  2. Pemohon menunjukkan laporan hasil belajar asli
  3. Petugas mencocokan antara fotocopy dengan laporan hasil belajar asli
  4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan laporan hasil belajar asli kepada pemohon
  5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopy laporan hasil belajar
  6. Kepala Madrasah memberikan/menanda tangani fotocopy laporan hasil belajar tersebut
  7. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotocopy yang telah di tanda tangan
  8. Petugas menyerahkan fotocopy laporan hasil belajar yang telah dilegalisir kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir laporan hasil belajar

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan, maka diarahkan kepada bagian pengaduan (www.man1-

bulukumba.sch.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan Ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar"