Pelayanan Retribusi Perpanjangan Renacana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

No. SK: 20/562/SK-DTK/P4TK/2024

  1. Surat permohonan pembayaran retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Surat pemberitahuan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai pendapatan daerah
  3. Fotokopi Surat Keterangan hasil penilaian kelayakan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  4. Surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping Tenaga Kerja Asing
  5. Surat tugas/surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing
  6. Fotokopi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan melampirkan bukti pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan 2 bulan terakhir
  7. Fotokopi izin tinggal yang masih berlaku
  8. Fotokopi pasport Tenaga Kerja Asing
  9. Laporan Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA
  10. Laporan pelaksanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing

1 Hari kerja

USD 100/Bulan/Orang/Jabatan

Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Datang Langsung Ke kantor, Chat whatsapp, email : disnakerkotabitung1975@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store