Pelayanan Pendirian Ijin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

No. SK: 545/562/SK-DTK/P4TK/2022

  1. Membawa Akta Pendirian
  2. Membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Memiliki NPWP Perusahaan
  4. Memiliki hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor/perjanjian kontrak sewa paling singkat 5 tahun
  5. Memiliki surat pernyataan dari penanggung jaawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab LPTKS lain
  6. Memiliki bagan struktur organisasi personel
  7. Memiliki rencana kerja LPK paling singkat 1 tahun
  8. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  9. Pas foto Penanggung Jawab uk. 4x6 latar merah sebanyak 3 lembar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

Datang langsung ke kantor, chat whatsapp, email : disnakerkotabitung1975@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store