Kartu keluarga baru

  1. membawa surat pengantar RT
  2. membawa FC KK
  3. membawa FC Buku Nikah

  1. permohon datang membawa persyarat lengkap
  2. petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. tim teknis memutuskan proses lebih lanjut
  4. jika berkas lengkap akan diselesaikan dan ditanda tangani Lurah

satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

silahkan wa ke no0853-6530-5484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu keluarga baru"