Pelayanan Pengaktifan Kembali Setelah Menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)

  1. Laporan secara tertulis kepada PPK
  2. Surat Pengantar dari Pimpinan (Eselon II);
  3. Foto Copy SK Pangkat dan Jabatan Terakhir;
  4. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang telah ditanda tangani PPK
  5. Foto Copy SK CLTN

  1. Pegawai ASN yang telah selesai menajalani CLTN maksimal 1 (satu) bulan wajib melapor kepada PPK melalui PD dan diteruskan ke BKPP
  2. ASN/ staf perwakilan Perangkat Daerah menyampaikan berkas dan kelengkapannya ke Sekretariat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis
  3. Berkas tersebut didisposisi ke bidang Penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur, selanjutnya untuk disiapkan Nota Dinas penandatanganan Permohonan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pengaktifan Kembali dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru oleh PPK
  4. Menyampaikan permohonan yang disetai berkas penerbitan Pertimbangan Teknis Pengaktifan Kembali ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
  5. Menyampaikan draf SK Pengaktifan Kembali setelah Pertimbangan Teknis CLTN dari BKN diterbitkan untuk ditanda tangani PPK
  6. SK Pengaktifan Kembali yang telah ditanda tangani PPK disampaikan kepada ASN atau Perangkat Daerah bersangkutan

6 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Bupati Pengaktifan Kembali setelah Menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaktifan Kembali Setelah Menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)"