Pelayanan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)

  1. ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) Tahun secara terus menerus dengan melampirkan foto copy SK CPNS;
  2. Surat Izin atau rekomendasi dari Pimpinan (Eselon II);
  3. Surat Penugasan/ Surat Keputusan/ Surat Keterangan Dokter sebagai dasar Alasan probadi yang mendesak untuk CLTN;
  4. Foto Copy SK Pangkat dan Jabatan Terakhir;
  5. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang ditanda tangani atasan langsung dan pimpinan organisasi (Eselon II);
  6. Foto copy Surat Nikah/ Kartu Keluarga/ KTP.

  1. ASN mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti, ditanda tangani atasan langsung dan pimpinan organisasi (eselon II)
  2. ASN/ staf perwakilan Perangkat Daerah menyampaikan Formulir Permintaan dan Permberian Cuti beserta berkas kelengkapannya ke Sekretariat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis
  3. Berkas tersebut didisposisi ke bidang Penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur, selanjutnya untuk disiapkan Nota Dinas Penandatanganan Formulir dan Permohonan Penerbitan Pertimbangan Teknis CLTN dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru oleh PPK
  4. Menyampaikan permohonan yang disertai berkas penerbitan Pertimbangan Teknis CLTN ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
  5. Menyampaikan draf Surat Keputusan CLTN, Nota Dinas Penandatangan SK CLTN setelah Pertimbangan Teknis CLTN dari BKN diterbitkan untuk ditanda tangani PPK
  6. SK CLTN yang telah ditanda tangani PPK disampaikan kepada ASN atau Perangkat Daerah bersangkutan

6 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)"