Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 15/KC.SJD/2024

  1. Membawa FC KK yang sudah ditandatangani Kepala Keluarga
  2. KTP yang rusak membawa KTP yang rusak (Asli)
  3. KTP yang hilang membawa surat hehilangan dari kepolisian, dan FC KTP jika masih ada

Waktu Pelayanan 25 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Rekam KTP

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Petugas Kantor Kecamatan Sajad
b. Kotak Saran: Ada
c. Email : kantorcamatsajad@gmail.com
d. WhatsApp : 085828252804


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"

Pelaksana

ERIATNO

Admin