Pelayanan Pindah Penduduk

No. SK: 15/KC.SJD/2024

  1. Membawa Blangko F.1.06 Ditanda Tangani Kepala Desa untuk Perubahan Elemen Data, Blangko F.1.01 untuk pecah KK dan F.1.03 untuk pindah penduduk antar kecamatan/ kabupaten
  2. Melampirkan KK Lama
  3. Melampirkan data dukung
  4. Melampirkan Fc.Ijasah terakhir , Akte Kelahiran
  5. Permohonan Kk Hilang Harus Dilampiri Surat Kehilangan dari Kepolisian dan E-KTP
  6. Permohonan Kk Rusak Harus Dilampiri Kk Yang Rusak

Waktu Pelayanan 15 Menit

????

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Petugas Kantor Kecamatan Sajad
b. Kotak Saran: Ada
c. Email : kantorcamatsajad@gmail.com
WhatsApp : 085828252804


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Penduduk"

Pelaksana

ERIATNO

Admin