Layanan Keanggotaan Perpustakaan

No. SK: 100.3.5.4/KEP.11.1-DPK/2024

  1. Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/identitas lainnya yang masih berlaku

  1. Pemustaka mengisi pendaftaran online sesuai KK dan KTP pada aplikasi SIPANON Data pemustaka yang sudah masuk akan di verifikasi oleh petugas Petugas memanggil pemustaka jika data sudah sesuai Pemustaka datang ke perpustakaan Provinsi Banten untuk difoto dan cetak kartu anggota perpustakaan Ketentuan khusus : Kartu anggota berlaku selama 2 (dua) tahun Validasi data anggota dilakukan 2 (dua) tahun sekali Penerbitan kartu anggota yang hilang, harus disertai dengan KTP.

10 menit selain waktu antrian

Tidak dipungut biaya

Layanan Keanggotaan Perpustakaan

-    Kotak saran dan masukan

-    SMS / WA Pengaduan ke 08111966658

-    Website : dpk.bantenprov.go.id

-    Facebook: @perpusdabanten

-    Instagram: @perpusdabanten

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah bidang perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan Perpustakaan"