Pelayanan Pembuatan Surat Pindah

No. SK: NOMOR 1A TAHUN 2024

  • Surat Pengantar Pindah Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan
    1. Mengajukan permohonan tertulis
    2. Mengisi blanko
    3. Surat pengantar RT setempat
    4. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    5. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 Lembar
  • Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Wilayah Kota Dumai
    1. Mengisi blanko
    2. Surat pengantar RT
    3. Surat pengantar dari Kelurahan
    4. Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    5. Pas Photo 3x4 2 Lembar
  • Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota (Pindah keluar Kota Dumai)
    1. Mengisi blanko
    2. Surat pengantar RT setempat
    3. Surat Pindah/Datang
    4. Pas Photo 3X4 (2 lembar)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah

1.       Kotak saran

2.       Form survei Indeks kepuasan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dokumen Surat Pindah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Pindah"