Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 15/KC.SJD/2024

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Formulir kartu keluarga F1.01 & Isian biodata penduduk
  3. Surat Nikah/ Buku Nikah
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)
  6. Fotocopy surat nikah / surat cerai bagi penduduk mengubah status perkawinan

Waktu Pelayanan20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui
a. Petugas Kantor Kecamatan Sajad
b. Kotak Saran: Ada
c. Email : kantorcamatsajad@gmail.com
d. WhatsApp : 0858-2825-2804



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"

Pelaksana

ERIATNO

Admin