Pelayanan Pembuatan / Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

No. SK: NOMOR 1A TAHUN 2024

  1. a. Surat Pengantar RT
  2. b. Fotocopy Surat Nikah Kutipan Akta Perkawinan bagi berstatus
  3. c. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala Keluarga Atau Anggota Keluarga
  4. d. Fotocopy kutipan akta pengangkatan/pengesahan anak bagi yang mempunyai anak - anak angkat/anak yang disahkan
  5. e. Fotocopy Ijazah atau STTB
  6. f. Fotocopy surat penetapan ganti nama (bagi penduduk yang ganti nama)
  7. g. Fotocopy kutipan akta cerai bagi yang status cerai hidup
  8. h. Surat Keterangan Kematian bagi penduduk yang status cerai mati
  9. i. Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani oleh kepala instansi pelaksana
  10. j. Surat Keterangan pindah datang
  11. k. Surat Rekomendasi Penerbitan KK/KTP
  12. l. Mengisi Formulir : Surat Pernyataan perubahan data kependudukan (F-I.05), Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai perjanjian suami istri jika tidak memiliki Buku / Akte Nikah , Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga / KK

1. Kotak Saran

2. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan / Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru"