Legalisir

No. SK: 100.2.5/57/433.301.4/XI/2022

  1. membawa fotocopy KK
  2. membawa berkas asli
  3. fotocopy dokumen yang akan di legalisir

  1. Datanglah dengan membawa berkas asli yang akan di legalisir dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  3. Lurah menandatangani dokumen yang akan di legalisir
  4. Petugas loket menambahkan stempel kelurahan pada dokumen yang di legalisir sebagai pengesahan
  5. Petugas loket mengembalikan dokumen yang sudah di legalisir kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas yang sudah terlegalisir

1. Mencatat pengaduan

2. Melaporkan pengaduan pada atasan

3. Menindak lanjuti jenis pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"