Pelayanan Verifikasi Persyaratan Izin Simpan Pinjam KSP/KSPPS dan USP/USPPS

No. SK: Nomor 33 Tahun 2023

  1. Bukti setoran modal usaha awal pada koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota
  2. Bukti setoran modal tetap USP/USPPS koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk koperasi yang memiliki USP koperasi dan bank syariah untuk koperasi yang memiliki USPPS koperasi
  3. Memiliki rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  4. Administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi
  5. Pengurus dan pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani
  6. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
  7. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana
  8. Surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh pengurus
  9. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
  10. Sertifikasi kompetensi dibidang keuangan koperasi bagi pengelola
  11. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi dan sarana kerja
  12. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money loundering (goAML)

  1. Pengguna Layanan (pelaku usaha) dapat login secara mandiri melalui portal www.oss.go.id dengan menggunakan laptop, komputer atau smartphone
  2. Pengguna Layanan mengisi data koperasi dan memilih jenis izin yang akan dibuat
  3. Pengguna Layanan mengupload semua persyaratan yang diminta
  4. Pengguna Layanan menginformasikan secara langsung maupun via telpon/whatsapp ke petugas verifikasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Inhu
  5. Tim akan memverifikasi semua kebenaran persyaratan yang sudah di upload oleh Pengguna Layanan (pelaku usaha)
  6. Pengguna Layanan dapat mengunduh dan mencetak sendiri izin yang telah terbit

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Persyaratan Izin Simpan Pinjam KSP/KSPPS dan USP/USPPS

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hulu, Jl. Lintas Timur Pematang Reba Keamatan Rengat Barat

Email : diskopinhu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Persyaratan Izin Simpan Pinjam KSP/KSPPS dan USP/USPPS"