Standar Pelayanan Program Menyala Abangku (Mengantarkanya Langsung Saja Barang Bukti Ke Kamu)

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Kartu Identitas Pemilik Barang Bukti : KTP, KK, Bukti kepemilikan Barang Bukti
  2. Surat Kuasa jika pemilik barang bukti tidak dapat hadir
  3. dokumen surat terkait kepemilikan barang bukti

1. Petugas Barang Bukti menyiapkan barang bukti (menyesuaikan spesifikasi barang bukti) yang akan dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap; 

2. Petugas barang bukti mencari alamat pemilik Barang Bukti dalam Berkas Perkara; 

3. Petugas Barang Bukti menyiapkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20); 

4. Petugas Barang Bukti mengirimkan barang bukti sesuai alamat dalam berkas perkara; 

5. Pemilik barang bukti menyerahkan KTP,KK, Bukti kepemilikkan Barang Bukti lainnya; 

6. Pemilik barang bukti menandatangani BA-20 dan Petugas Barang Bukti menyerahkan Barang Bukti kepada Pemilik dan dilakukan pengambilan Dokumentasi.

Tidak dipungut biaya

Program MENYALA ABANGKU (Mengantarkanya Langsung Saja Barang Bukti Ke Kamu)

1. Telepon (061)891016 

2. Website : Kejari.langkatkab.go.id 

3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Menyala Abangku (Mengantarkanya Langsung Saja Barang Bukti Ke Kamu) "