No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024
1. Petugas Barang Bukti menyiapkan barang bukti (menyesuaikan spesifikasi barang bukti) yang akan dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap;
2. Petugas barang bukti mencari alamat pemilik Barang Bukti dalam Berkas Perkara;
3. Petugas Barang Bukti menyiapkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20);
4. Petugas Barang Bukti mengirimkan barang bukti sesuai alamat dalam berkas perkara;
5. Pemilik barang bukti menyerahkan KTP,KK, Bukti kepemilikkan Barang Bukti lainnya;
6. Pemilik barang bukti menandatangani
BA-20 dan Petugas Barang Bukti
menyerahkan Barang Bukti kepada
Pemilik dan dilakukan pengambilan
Dokumentasi.
Tidak dipungut biaya
Program MENYALA ABANGKU (Mengantarkanya Langsung Saja Barang Bukti Ke Kamu)
1. Telepon (061)891016
2. Website : Kejari.langkatkab.go.id
3. Surat atau datang langsung ke Kantor
Kejaksaan Negeri Langkat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store