Barang Bukti

  1. Fotokopi Identitas
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan
  3. Surat Kuasa (Jika bukan pemilik)

  1. Jika perkara sudah incracht dan putusan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pemilik maka petugas barang bukti akan mengurus persyaratan pengantaran barang bukti ke pemilik, dengan prosedur sebagai berikut 1. adanya putusan 2. pengantaran barang bukti 3. serah terima kepada pemilik 4. selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantaran barang bukti

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Barang Bukti"