Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Kartu Identitas Pemilik Barang Bukti : KTP, KK, Bukti kepemilikan Barang Bukti
  2. Surat Kuasa jika pemilik barang bukti tidak dapat hadir
  3. dokumen surat terkait kepemilikan barang bukti

1. Petugas BB menghubungi pemilik barang bukti untuk dapat mengambil barang bukti yang akan dikembalikan; 

2. Pemilik barang bukti datang dengan membawa kelengkapan berkas yang diminta dan menyerahkannya kepada petugas PTSP; 

3. Petugas BB meminta dokumen yang diperlukan untuk pembuatan BA-20 kepada JPU yaitu P-48 dan petikan putusan; 

4. Petugas Barang Bukti membuat BA-20 dan meminta pengambil barang bukti untuk menandatanganinya; 

5. Petugas BB menyerahkan barang bukti kepada penerima dan setelah itu berfoto pada saat penyerahan barang sebagai bukti bahwa barang bukti telah dikembalikan.

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

1. Telepon (061)891016 2. Website: Kejari.langkatkab.go.id 3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti "