No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024
1. Petugas BB menghubungi pemilik barang bukti untuk dapat mengambil barang bukti yang akan dikembalikan;
2. Pemilik barang bukti datang dengan membawa kelengkapan berkas yang diminta dan menyerahkannya kepada petugas PTSP;
3. Petugas BB meminta dokumen yang diperlukan untuk pembuatan BA-20 kepada JPU yaitu P-48 dan petikan putusan;
4. Petugas Barang Bukti membuat BA-20 dan meminta pengambil barang bukti untuk menandatanganinya;
5. Petugas BB menyerahkan barang bukti
kepada penerima dan setelah itu
berfoto pada saat penyerahan barang
sebagai bukti bahwa barang bukti telah
dikembalikan.
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti
1. Telepon (061)891016
2. Website: Kejari.langkatkab.go.id
3. Surat atau datang langsung ke Kantor
Kejaksaan Negeri Langkat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store