Standar Pelayanan Halo Jpn

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Menerima permohonan pertanyaan secara daring

1. Pelaksanaan ADM membuka Aplikasi Hallo JPN dan menerima permohonan pertanyaan secara daring; 

2. JPN membuat telaahan beserta jawaban atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring; 

3. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendapat atas Telaahan beserta jawaban yang dibuat oleh JPN atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring; 

4. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara memeriksa konsep jawaban JPN atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring; 

5. Pelaksana ADM mengupload jawaban ke Aplikasi Halo JPN

Tidak dipungut biaya

HALO JPN

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui kontak person kejaksaan atau melalui media sosial Kejaksaan Negeri Langkat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Halo Jpn "