No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024
1. Pelaksanaan ADM membuka Aplikasi Hallo JPN dan menerima permohonan pertanyaan secara daring;
2. JPN membuat telaahan beserta jawaban atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring;
3. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendapat atas Telaahan beserta jawaban yang dibuat oleh JPN atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring;
4. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara memeriksa konsep jawaban JPN atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring;
5. Pelaksana ADM mengupload jawaban ke
Aplikasi Halo JPN
Tidak dipungut biaya
HALO JPN
Saran dan masukan dapat disampaikan
melalui kontak person kejaksaan atau
melalui media sosial Kejaksaan Negeri
Langkat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store