Standar Pelayanan Layanan Informasi Publik

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Mengisi Formulir permohonan berupa identitas pemohon yang lengkap beserta tanda tangan;
  2. Mengisi informasi yang dibutuhkan.

1. Pemohon mendatangi ruangan layanan informasi PTSP; 

2. Pemohon menanyakan kepada petugas PTSP atas informasi publik yang dibutuhkan; 

3. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP,SIM atau identitas lain) Serta fotokopi identitas tersebut; 

4. Petugas PTSP memberikan formulir Permohonan informasi publik kepada pemohon untuk ditandatangani; 

5. Petugas PTSP meneruskan Informasi Permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen selaku pejabat sitem informasi Pelayanan Publik; 

6. Pejabat informasi memeriksa informasi (uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) yang dimohon dan usulan (jika informasi dikategorikan rahasia); 

7. Pejabat pembuat informasi membuat surat pemberitahuan informasi yang dimohonkan atau membuat surat penolakan; 

8. Pemohon menerima informasi.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

1. Hotline Kejaksaan Negeri langkat yang berupa aduan masyarakat WA/Telp : 0811 600798 

2. Melalui email : indera.adhyaksa51keja rilangkat@gmail.com 

3. Melalui Facebook : kejaksaannegeri langkat 

4. Melalui Istagram : kejarilangkat 

5. Twitter : kejaksaannegerilangkat 

6. Tiktok : @kejaksaannegerilangkat 

7. Website : kejari.langkatkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Layanan Informasi Publik "