Barang Bukti

  1. Fotokopi Identitas
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan
  3. Fotokopi Putusan (Jika ada)
  4. Surat Kuasa (Jika bukan pemilik)

  1. Prosedur Pengambilan Barang Bukti 1. Datang ke PTSP Kejari Bondowoso 2. menyerahkan Persyaratan 3. Permohonan diproses 4. mengambil BB di gudang 5. Selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Barang Bukti"