Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Kartu Identitas (KTP asli);
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan (Tidak Memakai Baju Kaos dan Sandal Jepit);
  3. Memiliki No HP yang bisa dihubungi;
  4. Berkas Pengaduan.

1. Pelapor memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP; 

2. Pelapor memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri (KTP, SIM, dll) terlebih dahulu; 

3. Pelapor menyerahkan berkas Pengaduan beserta bukti pendukung kepada Petugas PTSP; 

4. Berkas diterima oleh Petugas PTSP dan di input kedalam aplikasi SIPEDE (sistem informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) Kejaksaan RI serta menandatangani bukti serah terima surat; 

5. Petugas PTSP menyerahkan dan meneruskan Surat atau Berkas kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat; 

6. Tindak lanjut akan diinformasikan kepada Pelapor melalui Telfon/whatsaap

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Masyarakat berhubungan dengan tindakan Tindakan Pungli, Tindakan Gratifikasi, dan Tindakan Korupsi

1. Hotline Kejaksaan Negeri langkat yang berupa aduan masyarakat WA/Telp : 0811 600798 

2. Melalui email : indera.adhyaksa51keja rilangkat@gmail.com 

3. Melalui Facebook : kejaksaannegeri langkat 

4. Melalui Istagram : kejarilangkat 

5. Twitter : kejaksaannegerilangkat 

6. Tiktok : @kejaksaannegerilangkat 

7. Website : kejari.langkatkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat "