No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024
1. Pelapor memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP;
2. Pelapor memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri (KTP, SIM, dll) terlebih dahulu;
3. Pelapor menyerahkan berkas Pengaduan beserta bukti pendukung kepada Petugas PTSP;
4. Berkas diterima oleh Petugas PTSP dan di input kedalam aplikasi SIPEDE (sistem informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) Kejaksaan RI serta menandatangani bukti serah terima surat;
5. Petugas PTSP menyerahkan dan meneruskan Surat atau Berkas kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat;
6. Tindak lanjut akan diinformasikan
kepada Pelapor melalui Telfon/whatsaap
Tidak dipungut biaya
Laporan Pengaduan Masyarakat berhubungan dengan tindakan Tindakan Pungli, Tindakan Gratifikasi, dan Tindakan Korupsi
1. Hotline Kejaksaan Negeri langkat yang berupa aduan masyarakat WA/Telp : 0811 600798
2. Melalui email : indera.adhyaksa51keja rilangkat@gmail.com
3. Melalui Facebook : kejaksaannegeri langkat
4. Melalui Istagram : kejarilangkat
5. Twitter : kejaksaannegerilangkat
6. Tiktok : @kejaksaannegerilangkat
7. Website : kejari.langkatkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store