No. SK: 24/D7.2/SK.5/2022
Jangka waktu
pelayanan prioritas dapat diterima selama penerima layanan berada dalam
lingkungan BBPPMPV BBL.
Tidak ada
biaya/tarif.
Sarana dan Prasarana kelompok rentan/proritas
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala BBPPMPV BBL Jalan Setia Budi No. 75 Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia Kode Pos 20124 Sumatera Utara Telepon : 061-8455471, Fax : 061-8455471 Email : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. Telepon/ faksimile: 061-8455471; b. Website : https://bbppmpvbbl.kemdikbud.go.id/ ; c. e-mail: : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id ; dan d. Whatsapp ULT : 085173337575 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store