Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan

No. SK: 24/D7.2/SK.5/2022

  1. 1. Merupakan pengguna layanan pada BBPPMP BBL yang masuk ke dalam kriteria kelompok rentan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, antara lain :a. Disabilitas; b. Wanita hamil; c. Anak-anak; d. Lansia; e. Korban bencana sosial, dan; f. Korban bencana alam.

  1. 1. Pengguna layanan prioritas dapat menggunakan semua sarpras kelompok rentan sesuai dengan kebutuhan layanan. 2. Jika membutuhkan assistensi dapat meminta bantuan kepada petugas khusus yang ada pada tempat-tempat layanan yang tersedia pada BBPPMPV BBL. 3. a. Dalam hal pengguna layanan prioritas membutuhkan informasi akan dibantu oleh petugas khusus di ULT untuk menghubungi unit terkait. b. Dalam pengguna layanan prioritas membutuhkan sarana dan prasarana terkait prioritas kebutuhan yang diinginkan, petugas khusus di ULT akan memberikan informasi dan mengarahakan sesuai sarpras yang dibutuhkan

Jangka waktu pelayanan prioritas dapat diterima selama penerima layanan berada dalam lingkungan BBPPMPV BBL.

Tidak ada biaya/tarif.

Sarana dan Prasarana kelompok rentan/proritas

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBPPMPV BBL

Jalan Setia Budi No. 75 Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia Kode Pos 20124 Sumatera Utara

Telepon : 061-8455471, Fax : 061-8455471

Email : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id

2.       Menyampaikan         pengaduan,         saran,        dan      masukan langsung via:

a.   Telepon/ faksimile: 061-8455471;

b.  Website : https://bbppmpvbbl.kemdikbud.go.id/ ;

c.   e-mail: : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id ; dan

d. Whatsapp ULT : 085173337575


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store