Standar Pelayanan Izin Besuk Tahanan

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Identitas Diri Pemohon (KTP, SIM, Paspor, dll)

1. Pemohon memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP; 

2. Pemohon memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri terlebih dahulu 

3. Pemohon mengisi formulis yang telah disediakan; 

4. Petugas PTSP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melalui petugas administrasi; 

5. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum meneruskan kepada Kepala Sub Seksi Penuntutan bidang Tindak Pidana Umum untuk memerintahkan Petugas Administrasi untuk menerbitkan Surat Izin Besuk Tahanan (T-10); 

6. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Administrasi mencatat dalam buku register; 

7. Petugas Administrasi menyerahkan Surat Izin Besuk Tahanan ke Petugas PTSP; 

8. Petugas PTSP menyerahkan Surat Izin Besuk tersebut kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Izin Besuk Tahanan

1. Telpon : (061) 8910166 

2. Hotline (WA) : 0811 600 798 

3. Website : linktr.ee/kejarilangkat 

4. Intagram : kejarilangkat 

5. Facebook & Youtube : kejarilangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Besuk Tahanan "