No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024
1. Pemohon memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP;
2. Pemohon memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri terlebih dahulu
3. Pemohon mengisi formulis yang telah disediakan;
4. Petugas PTSP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melalui petugas administrasi;
5. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum meneruskan kepada Kepala Sub Seksi Penuntutan bidang Tindak Pidana Umum untuk memerintahkan Petugas Administrasi untuk menerbitkan Surat Izin Besuk Tahanan (T-10);
6. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Administrasi mencatat dalam buku register;
7. Petugas Administrasi menyerahkan Surat Izin Besuk Tahanan ke Petugas PTSP;
8. Petugas PTSP menyerahkan Surat Izin
Besuk tersebut kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Izin Besuk Tahanan
1. Telpon : (061) 8910166
2. Hotline (WA) : 0811 600 798
3. Website : linktr.ee/kejarilangkat
4. Intagram : kejarilangkat
5. Facebook & Youtube : kejarilangkat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store