Standar Pelayanan Perpanjangan Tahanan (T-4)

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. . Pemohon adalah Penyidik (Penyidik Polri atau PPNS) dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM dan KTA);
  2. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  3. Permohonan diajukan paling lambat tujuh hari sebelum masa penahanan habis.

1. Surat permohonan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat yang diserahkan melalui Petugas PTSP pada Kejaksaan Negeri Langkat; 

2. Kewenangan didelegasikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; 

3. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum membuat disposisi kepada Kepala Sub Seksi terkait untuk meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam P-16; 

4. Jaksa P-16 membuat Nota Pendapat tentang layak atau tidaknya diberikan perpanjangan penahanan termasuk berapa lama diberikan perpanjangan penahanannya; 

5. Nota Pendapat Jaksa P-16 diajukan kembali untuk mendapat persetujuan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat untuk diterbitkannya Surat Perpanjangan Penahanan; 

6. Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) diterbitkan.

Tidak Dipungut biaya

PERPANJANGAN PENAHANAN (T-4)

1. Telpon : (061) 8910166 

2. Hotline (WA) : 0811 600 798 

3. Website : linktr.ee/kejarilangkat 

4. Intagram : kejarilangkat

5. Facebook & Youtube : kejarilangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Tahanan (T-4)"