Standar Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Identitas Diri (KTP, SIM, Paspor, dll)
  2. Surat Tilang

1. Konsumen memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP; 

2. Konsumen memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri (KTP, SIM, dll) terlebih dahulu; 

3. Petugas PTSP menginput data konsumen sesuai dengan identitas diri ke dalam aplikasi buku tamu Kejaksaan 

4. Petugas PTSP mengarahkan konsumen ke Petugas Tilang; 

5. Petugas Tilang melayani konsumen yang ingin membayar denda Tilang; 

6. Petugas Tilang mengarahkan konsumen ke Petugas PTSP bahwa layanan telah selesai dan menyarankan tamu untuk mengisi survey/penilaian terkait layanan yang diberikan; 

7. Petugas Tilang memberikan Laporan ke Kasi Pidum

-

Pengambilan Barang Bukti Tilang

1. Telpon : (061) 8910166 

2. Hotline (WA) : 0811 600 798 

3. Website : linktr.ee/kejarilangkat 

4. Intagram : kejarilangkat 

5. Facebook & Youtube : kejarilangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang"