Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penerimaan Tamu

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Identitas Diri Tamu (KTP, SIM, Paspor, dll)

1. Tamu memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP; 

2. Tamu memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri (KTP, SIM, dll) terlebih dahulu; 

3. Petugas PTSP menghubungi Pegawai yang hendak dijumpai oleh tamu 

4. Setelah di konfirmasi, Petugas PTSP menginput data tamu sesuai dengan identitas diri ke dalam aplikasi buku tamu Kejaksaan 

5. Petugas PTSP mengarahkan tamu ke security untuk diantarkan ke Pegawai Piket yang sedang bertugas di Lobby 

6. Selanjutnya Pegawai Piket mengisi buku tamu, melakukan pemeriksaan terhadap tamu dan mengarahkan tamu untuk menyimpan atau menitipkan tas, barang bawaan, alat komunikasi elektronik pada lemari penitipan 

7. Pegawai Piket mengantar tamu ke ruangan yang telah ditentukan

-

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENERIMAAN TAMU

1. Telpon : (061) 8910166 

2. Hotline (WA) : 0811 600 798 

3. Website : linktr.ee/kejarilangkat 

4. Intagram : kejarilangkat 

5. Facebook & Youtube : kejarilangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penerimaan Tamu"