Standar Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PTSP) Penerimaan Persuratan

No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024

  1. Identitas Diri Konsumen (KTP, SIM, Paspor, dll)

1. Konsumen memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP;

2. Konsumen memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri (KTP, SIM, dll) terlebih dahulu; 

3. Menyerahkan Surat atau Berkas yang akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat melalui Petugas PTSP 

4. Surat atau Berkas diterima oleh Petugas PTSP dan di input kedalam aplikasi SIPEDE (sistem informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) Kejaksaan RI serta menandatangani bukti serah terima surat 

5. Petugas PTSP menyerahkan dan meneruskan Surat atau Berkas kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat

-

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENERIMAAN PERSURATAN

1. Telpon : (061) 8910166 

2. Hotline (WA) : 0811 600 798 

3. Website : linktr.ee/kejarilangkat 

4. Instagram : kejarilangkat 

5. Facebook & Youtube : kejarilangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PTSP) Penerimaan Persuratan"