No. SK: KEP-41/L.2.25.1/Cp.1/08/2024
1. Konsumen memasuki ruang PTSP dan menemui Petugas PTSP;
2. Konsumen memberitahukan keperluan dengan menunjukkan Identitas diri (KTP, SIM, dll) terlebih dahulu;
3. Menyerahkan Surat atau Berkas yang akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat melalui Petugas PTSP
4. Surat atau Berkas diterima oleh Petugas PTSP dan di input kedalam aplikasi SIPEDE (sistem informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) Kejaksaan RI serta menandatangani bukti serah terima surat
5. Petugas PTSP menyerahkan dan
meneruskan Surat atau Berkas kepada
Kepala Urusan Tata Usaha untuk
diteruskan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Langkat
-
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENERIMAAN PERSURATAN
1. Telpon : (061) 8910166
2. Hotline (WA) : 0811 600 798
3. Website : linktr.ee/kejarilangkat
4. Instagram : kejarilangkat
5. Facebook & Youtube : kejarilangkat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store