Pelayanan Surat Pengantar dan Akte Kematian

No. SK: 141/31/426.414.14/2024

  • Pelayanan Surat Pengantar dan Akte Kematian
    1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW
    2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01);
    3. Fotocopy kutipan akta kelahiran almarhum (apabila memiliki);
    4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (asli) atau Surat Keterangan Kematian dari lingkungan mengetahui Kepala Desa;
    5. Fotocopy E-KTP pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kematian);
    6. KK asli almarhum (Paket);
    7. E-KTP almarhum;
    8. E-KTP suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK(Paket-apabila pasangan suami stri meninggal salah satu);
    9. Salinan penetapan pengadilan yang dilegalisir bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK atau database kependudukan;
    10. Apabila almarhum ber KK single,yang melapor adalah kepala Lingkungan (dengan menambah stempel pada F2.01) atau suami/istri/anak almarhum (dengan mengupload KK atau dokumen pendukung);
    11. Dokumen perjalanan (bagi WNA yang meninggal di Kota Denpasar dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Denpasar/asas kejadian);
    12. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK);
    13. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data dari anggota keluarga yang lain dalam satu KK);
    14. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data);
    15. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang);
    16. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang);dan
    17. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian Jika E-KTP lama dari suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK Hilang);

  • Pelayanan Surat Pengantar dan Akte Kematian
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
    3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan;
    4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput;
    5. Berkas yang telah diinput ditandatangani oleh Kepala Desa (jika Kepala Desa tidak ditempat, berkas dapat ditandatangani oleh Sekretaris Desa) Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
    6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Email : desakebonagung082@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Surat Pengantar dan Akte Kematian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar dan Akte Kematian"