Pelayanan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Pemerintah Ngawi

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. LK SKPD, LK BLUD, LK BUMD dan Kertas Kerja Konsolidasi
  2. Membuat Neraca Saldo dan jurnal koreksi/ Penyesuaian

  1. Menerima Laporan Keuangan SKPD
  2. Menyiapkan data Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD yang terdiri dari 5 jenis laporan : LRA, Neraca, LO, LPE, Calk, LK BLUD dan LK BUMD
  3. Menyiapkan Laporan Keuangan yang terdiri dari 2 jenis laporan : LPSAL dan LAK
  4. Membuat Neraca saldo dan membuat jurnal koreksi/penyesuaian
  5. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudited direviu oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sebelum legalisasi oleh Kepala Badan
  6. Persetujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudited oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, jika setuju maka diteruskan kepada Kepala Badan untuk di reviu, jika tidak maka dikembalikan ke Analis Laporan Keuangan Pusat dan Daerah untuk dilakukan koreksi
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudited di reviu oleh Kepala Badan sebelum legalisasi oleh Kepala Daerah
  8. Persetujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudited oleh Kepala Badan untuk ditandatangani oleh Kepala Daerah, jika setuju maka dikembalikan kepada Kepala Bidang untuk diteruskan persetujuan kepada Kepala Daerah, jika tidak maka dikembalikan ke Kepala Bidang untuk dilakukan koreksi
  9. Menyiapkan Dokumen untuk dimintakan Pengesahan Kepala Daerah
  10. LKPD unaudited telah siap untuk diserahkan kepada pihak inspektorat untuk dilakukan review dan selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan oleh BPKRI

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Pemerintah Ngawi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

- Surat tertulis yang diajukan kepada : Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
- Telp : 0351 - 749152

- Email :bk@ngawikab.go.id dan aklap2022@gmail.com

- WA : Group Akuntansi dan Pelaporan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Nanik Lis Iswahyuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store