Persalinan dan Pasca Persalinan

No. SK: 018/KPTS/PKM.KST/I/2024

  • Persyaratan Pelayanan Persalinan
    1. Rekam Medis
    2. Kartu Keluarga
    3. KTP
    4. BPJS

  • Prosedur Pelayanan Persalinan
    1. Petugas Rekam Medis Memberikan Rekam Medis Ke ruang Persalinan
    2. Petugas Melakukan Pemeriksaan Kepada Pasien
    3. Petugas Melakukan Pemeriksaan Dalam
    4. Petugas Melakukan Persalinan Normal
    5. Petugas Membersihkan Bayi
    6. Petugas Melakukan Tindakan Selesai Pemeriksaan
    7. Petugas memindahkan ibu ke ruang pasca persalinan untuk observasi lebih lanjut

Waktu Pelayanan Kurang dari 10 Jam

Umum dan Pasien BPJS

pelayanan

Call Center (0813-69793132)

Email pkmkisamtinggi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store