No. SK: 800.1.11/4/PKM - 05.2/2024
Pelayanan Obat Racikan : 15 - 20 menit
Pelayanan Obat Non Racikan : 5 - 10 menit
Pemberian Informasi Obat : 5 Menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
2. Pasien JKN KIS : Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)
Telp/ WA : 082253769424
Kotak Saran
Facebook : Puskesmas Singkawang Selatan II
Instagram : @pkmskwselatan2
Website : https://puskesselatan2.singkawangkota.go.id
Tim Pengelola Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store