Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 800.1.11/4/PKM - 05.2/2024

  1. hasil pemeriksaan oleh unit pelayanan
  2. KTP/KK/Identitas Lainnya

  1. 1. Pasien datang 2. Nomor antrian 3. Skrining kesehatan 4. Ruang tunggu 5. Ruang pendaftaran 6. Ruang layanan 7. Ruang farmasi

Pelayanan Obat Racikan : 15 - 20 menit

Pelayanan Obat Non Racikan : 5 - 10 menit

Pemberian Informasi Obat : 5 Menit

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

2. Pasien JKN KIS : Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

Telp/ WA : 082253769424

Kotak Saran

Facebook : Puskesmas Singkawang Selatan II

Instagram : @pkmskwselatan2

Website : https://puskesselatan2.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store