Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 800.1.11/06a/PKM SKW SLTN II/2023

  1. KTP/KK/Identitas Lainnya

10-30 menit

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

2. Pasien JKN KIS : Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

1. Konsultasi Kesehatan Gigi dan Mulut, 2. Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut, 3. Pencabutan Gigi Susu, 4. Pencabutan Gigi Tetap Akar Tunggal, 5. Pembersihan Karang Gigi, 6. Pengobatan Kesehatan Gigi dan Mulut

Telp/WA : 082253769424

Kotak Saran : 

Facebook : Puskesmas Singkawang Selatan II

Instagram : @pkmskwselatan2

Website : https://puskesselatan2.singkawangkota.go.id

Rim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store