No. SK: 35/2021
30 menit (dihitung setelah pesyaratan
lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, maka
petugas Kelurahan wajib
menghubungi pemohon
Tidak dipungut biaya
surat keterangan miskin
a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
b. Petugas : Camat/Sekretaris Kecamatan
c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store