Pelayanan Pemeriksaan Umum

  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu BPJS jika punya
    2. membawa KTP / KK

6 Hari kerja

untuk surat keterangan sakit berbiaya

Pengobatan dan pemeriksaan Pasien Rawat jalan.

Dapat Langsung menghubungi CP Puskesmas Wedung I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"