No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021
300 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar pengajuan usul naik pangkat dan kelengkapannya
1) Kasubag Umum dan Kepegawaian membuat rekomendasi kepada Staf Kepegawaian untuk menginventarisir ASN yang akan naik pangkat pada tahun berjalan.
2) Staf Kepegawaian melakukan inventarisir ASN yang naik pangkat pada tahun berjalan dan menyerahkan hasil inventarisir, melengkapi berkas usulan naik pangkat ASN dan mengajukan surat pengantar pengajuan berkala beserta syarat-syaratnya kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk dilakukan pemeriksaan dan di paraf serta meneruskan ke Sekretaris Badan untuk di teliti lebih lanjut
3) Sekretaris Badan meneliti surat pengantar pengajuan naik pangkat beserta syarat-syaratmya dan di paraf untuk di tandatangani oleh Kepala Badan.
4) Kepala Badan menandatangani surat pengantar pengajuan usul berkala yang ada parafnya.
5) Surat pengantar pengajuan usul naik pangkat yang tela ditandatangani oleh Kepala Badan serta diberi cap dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk diproses lebih lanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store