Pelayanan Cuti

No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021

  1. 1) Sehat jamani dan rohani 2) Membawa surat/nota dinas keperluan 3) Berpakaian rapi dan sopan

  1. 1) ASN mengajukan permohonan cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung. 2) Staf memverifikasi jumlahhari cuti yang diajukan oleh atasan langsung. 3) Hasil dari verifikasi dibuat Surat Pengantar Ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk di teliti lebih lanjut dan di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan diteruskan ke Sekretaris Badan 4) Sekretaris memaraf usul cuti yang diajukan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk di tandatangani oleh Kepala Badan 5) Kepala Badan Menandatangani Surat Pengantar usul cuti ASN 6) Surat Pengantar usul cuti ASN yang telah ditandatangani, diberi nomor dan dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keluar yang sudah teragendakan

1)   ASN mengajukan permohonan cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung.


2)   Staf memverifikasi jumlahhari cuti yang diajukan oleh atasan langsung.


3)   Hasil dari verifikasi dibuat Surat Pengantar Ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk di teliti lebih lanjut dan di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan diteruskan ke Sekretaris Badan


4)   Sekretaris memaraf usul cuti yang diajukan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk di tandatangani oleh Kepala Badan


5)   Kepala Badan Menandatangani Surat Pengantar usul cuti ASN


6) Surat Pengantar usul cuti ASN yang telah ditandatangani, diberi nomor dan dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti"