No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021
180 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat keluar yang sudah teragendakan.
1) Kasubag Umum dan Kepegawaian membuat rekomendasi kepada Staf Kepegawaian untuk menginventarisir ASN yang belum memiliki karis/karsu pada tahun berjalan.
2) Staf Kepegawaian melakukan inventarisir ASN yang belum memiliki karis/karsu, melengkapi berkas persyaratan pembuatankaris/karsu ASN dan mengajukan surat pengantar pengajuan karis/karsu beserta syarat-syaratnya kepada Kasubag Umumdan Kepegawaian untuk dilakukan pemeriksaan dan di paraf serta meneruskan ke Sekretaris Badan untuk di teliti lebih lanjut.
3) Sekretaris Badan meneliti surat pengantar pengajuan karis/karsu beserta syarat-syaratnya dan di paraf untuk di tandatangani oleh Kepala Badan.
4) Kepala Badan menandatangani surat pengantar pengajuan usul karis/karsu dan menyerahkan ke pengelola surat untuk diberi nomor dan dicap dan mengarsipkan surat pengantar pengajuan karis yang ada parafnya.
5) Surat pengantar pengajuan pembuatan karis/karsu yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan serta diberi cap dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store