Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis

No. SK: 440/05/SK/ADM/I/2022

  1. KTP, KIA atau KK

  1. Petugas Pendaftaran mempersilahkan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil nomor antrian
  3. Petugas mendaftar pasien
  4. Jika pasien baru, dibuatkan nomor rekam medis
  5. Petugas memberikan general consent kepada pasien
  6. Menerima pembayaran karcis retribusi
  7. Petugas mengirim data pasien ke poli yang dituju
  8. Petugas mempersilahkan pasien menunggu ke unit pelayanan yang dituju

Waktu Penyelesaian 5 - 10 Menit/ Pasien

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Kotak Saran
  2. Telpon : (0285) 4473040
  3. FB : Puskesmas Rowosari
  4. IG : pkm_rowosari
  5. Twitter : Puskesmas Rowosari
  6. SMS/ WA : 0857-1299-9405
  7. Email : rowosaripuskesmas@gmail.com
  8. Website : https://pkmrowosari.pemalangkab.go.id
  9. sipro.my.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis"